Photobucket

Rabu, 19 Januari 2011

Membangun Kembali Semangat Berqurban

Assalamualaikum Wr. Wb.

Allahu Akbar- ALLahu Akbar- Allahu Akbar – WaliLlahil Hamd.

Jama’ah Idul Adha yang senantiasa mengharapkan ridha Allah swt.

Alhamdulillah, tentu merupakan satu kenikmatan dan kebahagiaan yang tiada terhingga bahwa pada hari ini kita merayakan hari raya Idul Adha, hari raya terbesar bagi umat Islam yang bersifat internasional, setelah dua bulan sebelumnya kita merayakan hari raya Idul Fithri. Pada hari ini sekitar tiga juta umat Islam dari beragam suku, bangsa dan ras serta dari berbagai tingkat sosial dan penjuru dunia berkumpul dan berbaur di kota suci Makkah Al-Mukarramah untuk memenuhi panggilan Allah menunaikan ibadah haji: Dan serulah manusia untuk menunaikan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh“. (Al-Hajj: 27)

Hari raya Idul Adha juga merupakan hari raya istimewa karena dua ibadah agung dilaksanakan pada hari raya ini yang jatuh di penghujung tahun hijriyah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Kedua-duanya disebut oleh Al-Qur’an sebagai salah satu dari syi’ar-syi’ar Allah swt yang harus dihormati dan diagungkan oleh hamba-hambaNya. Bahkan mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah merupakan pertanda dan bukti akan ketaqwaan seseorang seperti yang ditegaskan dalam firmanNya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (Al-Hajj: 33) Atau menjadi jaminan akan kebaikan seseorang di mata Allah seperti yang diungkapkan secara korelatif pada ayat sebelumnya, “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya”. (Al-Hajj: 30)

Kedua ibadah agung ini yaitu ibadah haji dan ibadah qurban tentu hanya mampu dilaksanakan dengan baik oleh mereka yang memiliki kedekatan dengan Allah yang merupakan makna ketiga dari hari raya ini: “Qurban” yang berasal dari kata “qaruba – qaribun” yang berarti dekat. Jika posisi seseorang jauh dari Allah, maka dia akan mengatakan lebih baik bersenang-senang keliling dunia dengan hartanya daripada pergi ke Mekah menjalankan ibadah haji. Namun bagi hamba Allah yang memiliki kedekatan dengan Rabbnya dia akan mengatakan “Labbaik Allahumma Labbaik” – lebih baik aku memenuhi seruanMu ya Allah…Demikian juga dengan ibadah qurban. Seseorang yang jauh dari Allah tentu akan berat mengeluarkan hartanya untuk tujuan ini. Namun mereka yang posisinya dekat dengan Allah akan sangat mudah untuk mengorbankan segala yang dimilikinya semata-mata memenuhi perintah Allah swt.

Mencapai posisi dekat “Al-Qurban/Al-Qurbah” dengan Allah tentu bukan merupakan bawaan sejak lahir. Melainkan sebagai hasil dari latihan (baca: mujahadah) dalam menjalankan apa saja yang diperintahkan Allah. Karena seringkali terjadi benturan antara keinginan diri (hawa nafsu) dengan keinginan Allah (ibadah). Disinilah akan nyata keberpihakan seseorang apakah kepada Allah atau kepada selainNya. Sehingga pertanyaan dalam bentuk “muhasabah: evaluasi diri ” dalam konteks ini adalah: “mampukan kita mengorbankan keinginan dan kesenangan kita karena kita sudah berpihak kepada Allah?…Sekali lagi, ibadah haji dan ibadah qurban merupakan gerbang mencapai kedekatan kita dengan Allah swt.

Allahu Akbar-Allahu Akbar-Allahu Akbar WaliLLahil Hamd

Icon manusia yang begitu dekat dengan Allah yang karenanya diberi gelar KhaliluLlah (kekasih Allah) adalah Ibrahim. Sosok Ibrahim dengan kedekatan dan kepatuhannya secara paripurna kepada Allah tampil sekaligus dalam dua ibadah di hari raya Idul Adha, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Dalam ibadah haji, peran nabi Ibrahim tidak bisa dilepaskan. Tercatat bahwa syariat ibadah ini sesungguhnya berawal dari panggilan nabi Ibrahim yang diperintahkan oleh Allah swt dalam firmanNya: “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di Baitullah (dengan mengatakan): Janganlah kamu mempersekutukan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ serta sujud. Dan kemudian serulah manusia untuk menunaikan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh“. (Al-Hajj: 26-27).

Ibadah ini harus diawali dengan kesiapan seseorang untuk menanggalkan seluruh atribut dan tampilan luar yang mencerminkan kedudukan dan status sosialnya dengan hanya mengenakan dua helai kain ‘ihram’ yang mencerminkan sikap tawaddu’ dan kesamaan antar seluruh manusia. Dengan pakaian sederhana ini, seseorang akan lebih mudah mengenal Allah karena dia sudah mengenal dirinya sendiri melalui ibadah wuquf di Arafah. Dengan penuh kekhusyu’an dan ketundukkan seseorang akan larut dalam dzikir, munajat dan taqarrub kepada Allah sehingga ia akan lebih siap menjalankan seluruh perintahNya setelah itu. Dalam proses bimbingan spritual yang cukup panjang ini seseorang akan diuji pada hari berikutnya dengan melontar jumrah sebagai simbol perlawanan terhadap syetan dan terhadap setiap yang menghalangi kedekatan dengan Rabbnya. Kemudian segala aktifitas kehidupannya akan diarahkan untuk Allah, menuju Allah dan bersama Allah dalam ibadah thawaf keliling satu titik fokus yang bernama ka’bah. Titik kesatuan ini penting untuk mengingatkan arah dan tujuan hidup manusia: “katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seru sekalian alam”. (Al-An’am: 162) Akhirnya dengan modal keyakinan ini, seseorang akan giat berusaha dan berikhtiar untuk mencapai segala cita-cita dalam naungan ridha Allah swt dalam bentuk sa’I antara bukit shafa dan bukit marwah. Demikian ibadah haji sarat dengan pelajaran yang kembali ditampilkan oleh Ibrahim dan keluarganya.

Dalam ibadah qurban, kembali Nabi Ibrahim tampil sebagai manusia pertama yang mendapat ujian pengorbanan dari Allah swt. Ia harus menunjukkan ketaatannya yang totalitas dengan menyembelih putra kesayangannya yang dinanti kelahirannya sekian lama. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (Ash-Shaffat: 102). Begitulah biasanya manusia akan diuji dengan apa yang paling ia cintai dalam hidupnya.

Andaikan Ibrahim manusia yang dha’if, tentu akan sulit untuk menentukan pilihan. Salah satu diantara dua yang memiliki keterikatan besar dalam hidupnya; Allah atau Isma’il. Berdasarkan rasio normal, boleh jadi Ibrahim akan lebih memilih Ismail dengan menyelamatkannya dan tanpa menghiraukan perintah Allah tersebut. Namun ternyata Ibrahim adalah sosok hamba pilihan Allah yang siap memenuhi segala perintahNya, dalam bentuk apapun. Ia tidak ingin cintanya kepada Allah memudar karena lebih mencintai putranya. Akhirnya ia memilih Allah dan mengorbankan Isma’il yang akhirnya menjadi syariat ibadah qurban bagi umat nabi Muhammad saw.

Dr. Ali Syariati dalam bukunya “Al-Hajj” mengatakan bahwa Isma’il adalah sekedar simbol. Simbol dari segala yang kita miliki dan cintai dalam hidup ini. Kalau Isma’ilnya nabi Ibrahim adalah putranya sendiri, lantas siapa Isma’il kita? Bisa jadi diri kita sendiri, keluarga kita, anak dan istri kita, harta, pangkat dan jabatan kita. Yang jelas seluruh yang kita miliki bisa menjadi Isma’il kita yang karenanya akan diuji dengan itu. Kecintaan kepada Isma’il itulah yang kerap membuat iman kita goyah atau lemah untuk mendengar dan melaksanakan perintah Allah. Kecintaan kepada Isma’il yang berlebihan juga akan membuat kita menjadi egois, mementingkan diri sendiri, dan serakah tidak mengenal batas kemanusiaan. Allah mengingatkan kenyataan ini dalam firmanNya: Katakanlah: jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik“. (At-Taubah: 24)

Karena itu, dengan melihat keteladanan berqurban yang telah ditunjukkan oleh seorang Ibrahim, apapun Isma’il kita, apapun yang kita cintai, qurbankanlah manakala Allah menghendaki. Janganlah kecintaan terhadap isma’il-isma’il itu membuat kita lupa kepada Allah. Tentu, negeri ini sangat membutuhkan hadirnya sosok Ibrahim yang siap berbuat untuk kemaslahatan orang banyak meskipun harus mengorbankan apa yang dicintainya.

Keta’atan yang tidak kalah teguhnya dalam menjalankan perintah Allah adalah keta’atan Isma’il untuk memenuhi tugas bapaknya. Pertanyaan besarnya adalah: kenapa Isma’il, seorang anak yang masih belia rela menyerahkan jiwanya?. Bagaimanakan Isma’il memiliki kepatuhan yang begitu tinggi?. Nabi Ibrahim senantiasa berdoa: “Tuhanku, anugerahkan kepadaku anak yang shalih (Ash-Shaffat: 100). Maka Allah mengkabukan doanya: “Kami beri kabar gembira kepada Ibrahim bahwa kelak dia akan mendapatkan ghulamun halim”. (Ash-Shaffat: 101). Inilah rahasia kepatuhan Isma’il yang tidak lepas dari peran serta orang tuanya dalam proses bimbingan dan pendidikan. Sosok ghulamun halim dalam arti seorang yang santun, yang memiliki kemampuan untuk mensinergikan antara rasio dengan akal budi tidak mungkin hadir begitu saja tanpa melalui proses pembinaan yang panjang. Sehingga dengan tegar Isma’il berkata kepada ayahandanya dengan satu kalimat yang indah: : “Wahai ayah, laksanakanlah apa yang diperintahkan Allah, niscaya ayah akan mendapatiku seorang yang tabah hati, insya Allah”. (Ash-Shaffat: 102)

Orang tua mana yang tak terharu dengan jawaban seorang anak yang ringan menjalankan perintah Allah yang dibebankan kepada pundak ayahandanya. Ayah mana yang tidak terharu melihat sosok anaknya yang begitu lembut hati dan perilakunya. Disinilah peri pentingnya pendidikan keagamaan bagi seorang anak semenjak mereka masih kecil lagi, jangan menunggu ketika mereka remaja apalagi dewasa. Sungguh keteladanan Ibrahim bisa dibaca dari bagaimana ia mendidik anaknya sehingga menjadi seorang yang berpredikat ‘ghulamun halim’.

Allahu Akbar-Allahu Akbar-Allahu Akbar WaliLlahil Hamd

Setelah mencermati dua pelajaran kehidupan keberagamaan yang sangat berharga di atas, Prof. Dr. Mushthafa Siba’i pernah mengajukan pertanyaan menarik yang menggugah hati: “Akankah seorang muslim di hari raya ini menjadi sosok egois yang mencintai dirinya sendiri dan mementingkan kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan orang lain? Ataukah ia akan menjadi pribadi yang mementingkan orang lain di bandingkan dirinya, lalu mendahulukan kepentingan orang lain atas kepentingan dirinya tersebut?

Memang secara fithrah, manusia cenderung bersikap egois dan mementingkan diri sendiri. Ia melihat kepentingan orang lain melalui kepentingan dirinya. Namun demikian, disamping itu semua, manusia pada dasarnya adalah makhluk zoon politicon, yang cenderung untuk saling bekerjasama, memilih untuk bermasyarakat dibandingkan menyendiri, dan pada gilirannya akan mendorong dirinya untuk merelakan sebagian haknya untuk orang lain, sehingga dari kerjasama tersebut ia dapat mengambil manfaat berupa perwujudan kehormatan dan kepentingannya. Oleh karena itu, beberapa macam pengorbanan dan pendahuluan kepentingan orang lain, menjadi bagian dari keharusan dalam bangunan masyarakat yang tanpa keberadaannya, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan bahagia.

Dalam hal ini, tentu kita sepakat bahwa kita sangat berhutang budi dalam setiap kenikmatan hidup material maupun non-material terhadap orang-orang yang telah berkorban dan mendahulukan kepentingan orang lain. Kita berhutang budi dalam bidang kelezatan ilmu pengetahuan kepada para pengarang, seperti sastrawan, ulama, muhadditsin, mufassirin dan filosof yang dengan tekun menghabiskan usia mereka untuk menulis dan memenuhi lembaran-lembaran kertas dengan hikmah dan ilmu pengetahuan. Sementara orang lain sedang nyenyak tidur atau sedang sibuk dengan syahwat mereka. Ungkapan Az Zamakhsyari berikut ini menggambarkan apa yang mereka lakukan untuk ilmu pengetahuan: “Aku begadang untuk mempelajari dan meneliti ilmu pengetahuan, lebih ni`mat bagiku dibandingkan bersenda gurau dan bersenang-senang dengan wanita yang cantik Aku bergerak kesana kemari untuk memecahkan satu masalah ilmu pengetahuan lebih enak dan lebih menarik seleraku dibandingkan hidangan yang lezat”.

Kita juga sadar bahwa kita berhutang budi dalam memanfaatkan negeri ini kepada orang tua generasi pendahulu, para perintis dan mereka yang telah berjasa untuk itu. Kita juga berhutang budi dalam masalah aqidah dan agama yang kita banggakan ini, kepada generasi salaf saleh yang menanggung bermacam kesulitan dan derita dalam mempertahankan risalah ini pada masa pertamanya, dan yang telah mengorbankan harta dan jiwa mereka menghadapi musuh-musuh Islam untuk menyampaikan agama ini kepada orang-orang setelah mereka, mereka pula yang telah menghilangkan banyak rintangan yang disebarkan oleh para pencela, pengingkar dan pendusta agama ini.

Demikian sungguh pelajaran yang sangat berharga. Kita selaku generasi masa kini telah berhutang budi kepada generasi-genersai sebelumnya dalam seluruh apa yang kita ni`mati saat ini sebagai hasil dari pengorbanan, perjuangan dan sikap mereka yang mendahulukan kepentingan orang lain. Maka sepatutnyalah jika kita melanjutkan rangkaian pengorbanan mereka itu sehingga kita dapat menyampaikan keni`matan ini kepada generasi berikutnya seperti yang telah dilakukan oleh generasi sebelum kita. Akankah generasi kita saat ini mampu menghargai makna pengorbanan dan mendahulukan kepentingan orang lain? Apakah generasi kita mampu mempertahankan akhlak luhur seperti ini yang memang telah diperintahkan oleh Allah swt?. Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9)

Disini hari raya Idul Adha kembali hadir untuk mengingatkan kita akan ketinggian nilai ibadah haji dan ibadah qurban yang sarat dengan pelajaran kesetiakawanan, ukhuwwah, pengorbanan dan mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan orang lain. Semoga akan lahir keluarga-keluarga Ibrahim berikutnya dari bumi tercinta Indonesia ini yang layak dijadikan contoh teladan dalam setiap kebaikan untuk seluruh umat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Baca Selengkapnya...

Kisah Nabi Ilyasa

Nabi ini termasuk hamba Allah yang terbaik. Konon nabi inilah yang disebut dalam kitab Taurat. Di antara mukjizatnya adalah menghidupkan kembali orang yang telah mati.

Nabi Ilyasa adalah anak Akhtub bin 'Ajuz, yang lalu diangkat anak oleh Nabi Ilyas A.S. Beliau diangkat oleh Allah menjadi rasul sebagaimana telah tersebut di dalam AI Qur'an.

Artinya: Adapun Ismail, Ilyasa, Yunus dan Luth, semuanya itu telah Kami berikan kepadanya kelebihan derajatnya di atas umat (di masanya).” (QS. Al An'aam: 86).

"Dan ingatlah akan Ismail, Ilyasa, Dzulkifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik."(Q.S. Shaad : 48)

Ilyasa adalah rasul dari kalangan Bani Israel dari garis keturunan yang sama dengan Musa, Harun serta Ilyas. Nama Ilyasa disebut dalam kisah Ilyas, saat rasul itu dikejar-kejar kaumnya dan bersembunyi di rumah Ilyasa. Maka besar kemungkinan Ilyasa juga tinggal di seputar lembah sungai Yordania.

Pada zaman Nabi Ilyasa, rakyat hidup aman dan makmur karena umatnya selalu patuh kepada perintah dan ajaran Nabi Ilyasa Ketika Ilyas bersembunyi di rumahnya, Ilyasa masih seorang belia. Saat itu ia tengah menderita sakit. Ilyas membantu menyembuhkan penyakitnya. Setelah sembuh, Ilyasa pun menjadi sahabat Ilyas yang selalu mendampingi untuk menyeru ke jalan kebaikan. Ilyasa melanjutkan tugas tersebut begitu Ilyas meninggal. Ilyasa kemudian mendapati bahwa manusia ternyata begitu mudah kembali ke jalan sesat. Itu terjadi tak lama setelah Ilyas wafat. Padahal masyarakat lembah sungai Yordania itu sempat mengikuti seruan Ilyas agar meninggalkan pemujaannya pada berhala. Pada kalangan itulah Ilyasa tak lelah menyeru ke jalan kebaikan.

Kemudian setelah Nabi Ilyasa meninggal dunia, umatnya (Bani lsrail) meninggalkan hukum Taurat. Mereka mengambil jalan yang salah, yang makin hari makin bertambah kekufuran dan kedurhakaan mereka kepada Allah, sehingga Allah melenyapkan nikmat dan kesenangan dari mereka.Selanjutnya pada zaman itu lahirlah Nabi Yunus A.S.

Tiap-tiap umat yang durhaka di muka bumi ini, didatangkanlah oleh Allah siksaan kepada mereka dan Allah mengganti lagi dengan umat yang baru.

Baca Selengkapnya...

DPRD Kudus

A. DPRD Kabupaten KUDUS




Adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD Kabupaten juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPRD Kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD Kabupaten berjumlah 20-450 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. DPRD Kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

B. Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas

a. Pimpinan DPRD;

v Ketua DPRD : Hj. Tri Erna Sulistiawati SH (Fraksi Partai Golkar)

v Wakil ketua : H.M. Nur khabsyin S.Pd (Fraksi PKB)

v Wakil Ketua II : Nur Hartoyo SH (Fraksi PDIP)

v Wakil Ketua III : Agus Darmawan (Fraksi PAN)

b.Badan Musyawarah (susunan keanggotaan);

v Ketua DPRD : Hj. Tri Erna Sulistiawati SH (Fraksi Partai Golkar)

c. Komisi;

v Komisi A (bidang pemerintahan)

1. Perencanaan pembangunan

2. Kependudukan dan catatan Sipil

3. Perangkat daerah

4. Otoda

v Komisi B (Perekonomian dan Keuangan)

1. Perdagangan

2. Industry dan Koperasi

3. Pariwisata

v Komisi C (Pembangunan)

1. Pekerjaan Umum

2. Pertahanan

3. Sumber Daya Mineral

v Komisi D (Kesejahteraan masyarakat)

1. Pemuda dan Olahraga

2. Transmigrasi

3. Kesehatan

d. Badan kehormatan (susunan keanggotaan);

v Ketua BK : Bambang Kastiyono (Fraksi PAN)

v Wakil Ketua BK : Mardijanto S.E (Fraksi Partai Demokrat)

v Sekertaris : Sunaryo (Fraksi Partai Golkar)

ü Di antara alat-alat kelengkapan DPRD sebagaimana tersebut di atas, yang menarik perhatian adalah keberadaan Badan Kehormatan. Hal tersehut karena, kepada Badan Kehormatan tersebutlah kredibilitas dan citra lembaga legislatif dipertaruhkan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan Badan Kehormatan DPRD adalah untuk menjaga martabat anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan tersebut sangat sulit diwujudkan, mengingat anggota Badan Kehormatan juga sekaligus anggota DPRD sehingga kewibawaan Badan Kehormatan kurang begitu kuat dan juga tidak dapat berfungsi secara optimal.
Demikian juga yang terjadi pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus. Pada waktu terakhir ini, banyak diberitakan oleh media masa mengenai adanya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengabaikan teguran dan panggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, hal tersebut adalah salah satu contoh kurang optimalnya Badan Kehormatan DPRD Kudus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

e. Badan Anggaran (susunan keanggotaan)

v Ketua Badan Anggaran : Noor Kustiyono (Fraksi PDIP)

v Wakil Keua Badan Anggaran : Supriyono (Fraksi GOLKAR)

v Sekretaris : Drs. Ilwan (fraksi PKB)

f.Badan legislasi daerah (susunan keanggotaan)

v Ketua

v Wakil ketua

v Sekretaris

U

ntuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD Kabupaten yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Bupati atas usul Pimpinan DPRD Kabupaten.

U

ntuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten.

C. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Menurut UU RI No.22 Thn.2003

v Susunan dan Keanggotaan


Pas
al 86
DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

Pasal 69
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang dan sebanyak-banyaknya empat puluh lima orang.
(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama Presiden.
(3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 70
Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 71
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 72

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

v Pimpinan

Pasal 73

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Selama Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota.

(3) Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten/Kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD Kabupaten/Kota.

(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipandu oleh ketua pengadilan negeri.

(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 74

(1) Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota adalah:

a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil
c. menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
e. mengadakan konsultasi dengan bupati/walikota dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
f. mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 75

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
d. melanggar kode etik DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara;
f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politiknya.

(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD Kabupaten/Kota, dan menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.

v Kedudukan dan Fungsi

Pasal 76
DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Pasal 77
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

a. legislasi;

Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD Kabupaten/Kota untuk membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

b. anggaran; dan

Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.


c. pengawasan.

Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

v Tugas dan Wewenang

Pasal 78
(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan bupati/walikota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/walikota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:


a. membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga

v Hak dan Kewajiban

Pasal 79


DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak
:

a. interpelasi;

Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.

b. angket; dan

Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan bupati/walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



c. menyatakan pendapat.

Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Kabupaten/Kota sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Pasal 80

Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan peraturan daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f. imunitas;

Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota dengan pemerintah daerah dan rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

g. protokoler; dan

Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

h. keuangan dan administratif.



Pasal 81

Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:

a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Pasal 82

(1) DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

D. Fraksi dalam DPRD Kabupaten Kudus

1. Fraksi Partai Golongan Karya : 8 orang

2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa : 6 orang

3. Fraksi Partai PDIP Perjuangan : 9 orang

4. Fraksi Partai Amanat Nasional : 4 orang

5. Fraksi Partai Demokrat : 4 orang

6. Fraksi Partai Menara (Membela Nasib Rakyat) : 4 orang

7. Fraksi NPPKK (Nurani Pelopor Peduli Kebangsaan dan Keadilan) : orang

E. 16 PARTAI – PARTAI DI KUDUS




1. Golongan Karya




2. Partai Keadilan Bangsa




3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan




4. Partai Amanat Nasional




5. Partai Demokrat

6. Partai Persatuan Perjuangan




7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama




8. Partai Pelopor




9. Partai Demokrasi Kebangsaan




10. Partai Karya Peduli Bangsa




11. Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia




12.Partai Gerakan Indonesia Raya




13.Hati Nurani Rakyat




14. Partai Bintang Reformasi




15. Partai Indonesia Sejahtera




16. Partai Keadilan Sejahtera


Baca Selengkapnya...