A. DPRD Kabupaten KUDUS
Adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD Kabupaten juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPRD Kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD Kabupaten berjumlah 20-450 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. DPRD Kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
B. Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas
a. Pimpinan DPRD;
v Ketua DPRD : Hj. Tri Erna Sulistiawati SH (Fraksi Partai Golkar)
v Wakil ketua : H.M. Nur khabsyin S.Pd (Fraksi PKB)
v Wakil Ketua II : Nur Hartoyo SH (Fraksi PDIP)
v Wakil Ketua III : Agus Darmawan (Fraksi PAN)
b.Badan Musyawarah (susunan keanggotaan);
v Ketua DPRD : Hj. Tri Erna Sulistiawati SH (Fraksi Partai Golkar)
c. Komisi;
v Komisi A (bidang pemerintahan)
1. Perencanaan pembangunan
2. Kependudukan dan catatan Sipil
3. Perangkat daerah
4. Otoda
v Komisi B (Perekonomian dan Keuangan)
1. Perdagangan
2. Industry dan Koperasi
3. Pariwisata
v Komisi C (Pembangunan)
1. Pekerjaan Umum
2. Pertahanan
3. Sumber Daya Mineral
v Komisi D (Kesejahteraan masyarakat)
1. Pemuda dan Olahraga
2. Transmigrasi
3. Kesehatan
d. Badan kehormatan (susunan keanggotaan);
v Ketua BK : Bambang Kastiyono (Fraksi PAN)
v Wakil Ketua BK : Mardijanto S.E (Fraksi Partai Demokrat)
v Sekertaris : Sunaryo (Fraksi Partai Golkar)
ΓΌ Di antara alat-alat kelengkapan DPRD sebagaimana tersebut di atas, yang menarik perhatian adalah keberadaan Badan Kehormatan. Hal tersehut karena, kepada Badan Kehormatan tersebutlah kredibilitas dan citra lembaga legislatif dipertaruhkan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan Badan Kehormatan DPRD adalah untuk menjaga martabat anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan tersebut sangat sulit diwujudkan, mengingat anggota Badan Kehormatan juga sekaligus anggota DPRD sehingga kewibawaan Badan Kehormatan kurang begitu kuat dan juga tidak dapat berfungsi secara optimal.
Demikian juga yang terjadi pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus. Pada waktu terakhir ini, banyak diberitakan oleh media masa mengenai adanya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengabaikan teguran dan panggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, hal tersebut adalah salah satu contoh kurang optimalnya Badan Kehormatan DPRD Kudus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
e. Badan Anggaran (susunan keanggotaan)
v Ketua Badan Anggaran : Noor Kustiyono (Fraksi PDIP)
v Wakil Keua Badan Anggaran : Supriyono (Fraksi GOLKAR)
v Sekretaris : Drs. Ilwan (fraksi PKB)
f.Badan legislasi daerah (susunan keanggotaan)
v Ketua
v Wakil ketua
v Sekretaris
U |
ntuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD Kabupaten yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Bupati atas usul Pimpinan DPRD Kabupaten.
U |
ntuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten.
C. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Menurut UU RI No.22 Thn.2003
v Susunan dan Keanggotaan
Pasal 86
DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Pasal 69
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang dan sebanyak-banyaknya empat puluh lima orang.
(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama Presiden.
(3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 70
Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 71
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 72
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
v Pimpinan
Pasal 73
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Selama Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten/Kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipandu oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 74
(1) Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil
c. menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
e. mengadakan konsultasi dengan bupati/walikota dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
f. mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 75
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
d. melanggar kode etik DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara;
f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politiknya.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD Kabupaten/Kota, dan menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
v Kedudukan dan Fungsi
Pasal 76
DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pasal 77
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
a. legislasi;
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD Kabupaten/Kota untuk membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
b. anggaran; dan
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.
c. pengawasan.
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
v Tugas dan Wewenang
Pasal 78
(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan bupati/walikota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/walikota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.
Disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga
v Hak dan Kewajiban
Pasal 79
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a. interpelasi;
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
b. angket; dan
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan bupati/walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. menyatakan pendapat.
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Kabupaten/Kota sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pasal 80
Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan peraturan daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota dengan pemerintah daerah dan rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. protokoler; dan
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
h. keuangan dan administratif.
Pasal 81
Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Pasal 82
(1) DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
D. Fraksi dalam DPRD Kabupaten Kudus
1. Fraksi Partai Golongan Karya : 8 orang
2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa : 6 orang
3. Fraksi Partai PDIP Perjuangan : 9 orang
4. Fraksi Partai Amanat Nasional : 4 orang
5. Fraksi Partai Demokrat : 4 orang
6. Fraksi Partai Menara (Membela Nasib Rakyat) : 4 orang
7. Fraksi NPPKK (Nurani Pelopor Peduli Kebangsaan dan Keadilan) : orang
E. 16 PARTAI – PARTAI DI KUDUS
1. Golongan Karya
2. Partai Keadilan Bangsa
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Amanat Nasional
5. Partai Demokrat
6. Partai Persatuan Perjuangan
7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
8. Partai Pelopor
9. Partai Demokrasi Kebangsaan
10. Partai Karya Peduli Bangsa
11. Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia
12.Partai Gerakan Indonesia Raya
13.Hati Nurani Rakyat
14. Partai Bintang Reformasi
15. Partai Indonesia Sejahtera
16. Partai Keadilan Sejahtera
0 coment:
Posting Komentar